Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). 3. Sistem pemungutan pajak a) Official assessment system Official assessment system adalah system pemungutan pajak yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Setidaknya terdapat 3 jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu di antaranya Self Assessment System, Official Assessment System, Withholding Assessment System Sistem pemungutan pajak ini sendiri merupakan suatu sistem yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke Negara.

peraturan direktur jenderal pajak tentang batasan kriteria tertentu pemungut serta penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik.

Sistem ini masih digunakan dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah. Pengertian sistem ini adalah dalam pemungutan dan penyetoran pajaka pemerintah melibatkan wajib pajak lain. Sistem ini kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih sangat dominan. Misalnya: Pemerintah Daerah memungut pajak hotel melalui pengusaha hotel, Pemerintah

ADVERTISEMENT. 3. Withholding Assessment System. Untuk sistem pemungutan pajak withholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak. Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bagian keuangan tempatnya bekerja.

. 336 169 179 168 327 126 273 244

3 sistem pemungutan pajak