Cikal bakal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung disingkat Perumda BPR Kota Bandung adalah dengan didirikannya Bank Simpan Pinjam Pasar Haminte oleh Haminte Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh dewan Haminte Kota Bandung pada tanggal 23 Agustus 1939 yang ditandatangani oleh walikota Bandung pada saat itu tertanda Beets, dan diundangkan dalam lampiran No. 16 tertanggal 31 Oktober 1939 dari Provinciaal Blad van West Java yang mencabut Surat Keputusan Dewan Haminte Kota Bandung tertanggal 23 maret 1938 No. 3998/ tanggal 1 agustus 1968 berdasarkan instruksi Walikotamadya Bandung Nomor 476/67/DPP didirikan Bank Pasar Kotamadya Bandung Daerah Tingkat II Bandung yang merupakan seksi dari Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan menjadi Perumda Bank Pasar Kotamadya Bandung berdasarkan dengan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter No. Ket-99/DJM/ tanggal 20 maret 1977 dikeluarkan surat keterangan melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar tanggal 1 November 1977 setelah memperhatikan pertimbangan Direksi Bank Indonesia No. 10/60/UPPB/PPTR rahasia tanggal 6 september 1977 dan Surat Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia No. B-331/MK/IV/8/1970 tertanggal 6 agustus 1970 yang memperkenankan Perumda Bank Pasar yang ada yang merupakan kantor-kantor perwakilan Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk melanjutkan usahanya sebagai Bank Pasar secara tersendiri sambil menunggu diberlakukannya Undang-undang yang mengatur tentang status dan tugas dari Bank-bank desa dan bank-bank tahun yang sama diusulkan perubahan nama PD Bank Pasar Kotamadya Bandung menjadi PD Bank Pasar Pungkur berdasarkan surat No. 001/K/PD/77 tanggal 19 juli 1977 dan nomor 003/K/PD/77 tanggal 2 agustus 1977 perihal perubahan nama dari PERUMDA Bank Pasar Kotamadya Bandung menjadi PD Bank Pasar Pungkur kepada Departemen Keuangan RI Dirjen Moneter dengan surat Persetujuan Nomor S-5109/M/1977 dengan menyatakan berlakunya izin usaha Bank Pasar Kotamadya Bandung untuk PD Bank Pasar tahun 1986 dilakukan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Daerah Bank Pasar di kota Bandung yang berjumlah 10 buah berdasarkan Peraturan daerah No. 09/PD/1979 menjadi 1 buah perusahaan Daerah Tingkat II bandung yang ditetapkan Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 12 tahun 1986 berdiri Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Keputusan penggabungan usaha merger ke 10 PD Bank Pasar yang ada di kota Bandung PD Pasar Cicadas, PD Pasar Baru, PD Pasar Ciroyom, PD Pasar Anyar, PD Pasar Kiaracondong, PD Pasar Kosambi, PD Pasar Balubur, PD Pasar Babatan, PD Pasar Sederhana, dan PD Pasar Pungkur didasarkan atas SK Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-143/ tanggal 29 Desember dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 untuk keperluan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah Kotamadya Tingkat II. Peraturan tersebut disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan Surat Keputusan No. tgl 13 Juni Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1994 tersebut, maka ditetapkan nama bank dirubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Perusahaan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-314/ tanggal 22 Agustus tahun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, maka ditetapkan nama bank dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.
Andabisa menghubungi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung. PD lewat telepon menggunakan nomor (022) 7311501. Q4. Apa alamat web (URL) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung. PD? Situs web untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung. PD adalah www.pdbprkotabandung.com. Bisnis di Kode Pos 40281.
Merupakan salah satu Bank Perkreditas Rakyat BPR di Kota Bandung. BPR ini adalah bank yang melayani kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD menawarkan layanan simpan deposito berjangka atau tabungan, kredit dan pinjaman, pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip kunjungi Bank Perkreditas Rakyat BPR terdekat ini pada hari dan jam buka. Bisa juga menghubungi kontak telepon untuk informasi lainnya. Belum ada gambar galeri. Dimana alamat Bank Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD Kebun Jayanti Bandung? Bank Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD Kebun Jayanti Bandung beralamat di Gedung PD. Pasar Lantai 2, Komplek Pasar Kiaracondong, Kebun Jayanti, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat 40281, Indonesia. Berapa kontak nomor telepon Bank Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD Kebun Jayanti Bandung? Bank Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD Kebun Jayanti Bandung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 022 7311501 Berapa kode pos Bank Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD Kebun Jayanti Bandung? Kode pos dari Bank Perkreditan Rakyat BPR Kota Bandung. PD Kebun Jayanti Bandung adalah 40281
. 480 412 79 244 44 421 470 457
bank bandung bank perkreditan rakyat